Keabsahan Akad Mudharabah dalam Pembiayaan Modal Usaha kepada Nasabah di Perbankan Syariah
Abstract
Kondisi perbankan yang mengalami kesulitan likuidasi, mendorong perbankan menaikkan tingat suku bunga dengan tinggi guna menarik dana seanyak-banyaknya dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini menjadi pemicu krangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pada saat itu. Dan tidak sedikit perbankan yang ditutup atau diambil alih oleh pemerintah.
Perbankan syariah mulai berdiri satu persatu di Indonesia, bahkan di negara-negara muslim minoritas seperti inggris. Keberadaan sistem ekonomi syariah pada perbankan ini sejalan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menentukan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Salah satu akad yang paling dominan pada pemberian pembiayaan di perbankan syariah adalah mudharabah. Akan tetapi pada penerapannya, dinilai ada sedikit kejanggalan yang mempertanyakan keabsahan akad tersebut, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan, ketidak siapan bank sebagai shohibul maal pada pembiayaan mudharabah
References
Abi al-Mu’thi Muhammad Ibnu Umar Nawawy al-Jawiy, Nihayatu az-Zain fii Arsyadi al-Mubtadiin, (Beirut: Darr al-Kutub al-‘Alamiyyah, 2002)
Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
AH. Azharudin Lathif, Fiqih Muamalah, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005)
asy-Syarbini, Mughnil-Muhtâj ilaa Ma’rifati Ma’ani al-Fadh al-Minhaj, Jilid 2, (Beirut: Darr al-Kitab al-‘Alamiy, 2000)
Imam al-Baghawi, at-Tahzib, Jilid 4 (Beirut: Darr al-Kitab al-‘Alamiy, 2002)
Imam an-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, Jilid 5(Beirut: al-Maktabah al-Islamiyah, 1991)
Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuti, al-Ashbaah wa al-Nadhiir (Beirut: Darr al-Fikr, 1996)
Kementrian Waqaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, jilid 38 (Kuwait: Huquq al-Thaba’ Mahfudhah al-Wazarah, 1983)
Mansur, Seluk Beluk Ekonomi Islam, (Salatiga: STAIN Salatiga Press, 2009)
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2004)
Muhammad, Kontruksi Mudharabah dalam Bisnis Syariah, (Yogyakarta: STIS, 2003)
Muhammad, Sistem dan Prosedur Oprasional Bank Syariah, (yogyakarta : ULL Press, 2001)
Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2001)
Muhammad, Teknik Bagi Hasil Keuntungan pada Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UII Press, 2004)
Syeikh Muhammad al-‘Alamah, Fiqh, (Bandung: al-Haramain li ath-Thiba’ah, 2004)
Syeikh Muwafiquddin Ibnu Qudamah, al-Mughni, Jilid 7 (Riyadh: Darr ‘Alamul Kutub, 1997)
Utomo Budi Setiawan, Fikih Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Saksi, 2002)
