Wakaf Produktif Sebagai Alternatif Pemberdayaan Ekonomi

  • Muslimin
Keywords: wakaf,  produktif, pemberdayaan ekonomi

Abstract

Abstract

Salah satu solusi alternatif yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah bagaimana menggalang dana umat dalam bentuk dana waqaf. Dana waqaf seperti ini disebut waqaf produktif. Dana yang digalang dari masyarakat melalui sertifikat waqaf produktif ini akan diinvestasikan ke berbagai portofolio investasi. Keuntungan dari investasi inilah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengentasan kemiskinan, sedangkan dana pokok waqaf produktif digulirkan kembali ke portofolio investasi yang berprospek bagus. Waqaf mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada.

Umat Islam menyadari bahwa wakaf bukan merupakan sumber profit yang harus dibagi-bagi pada wakif. Namun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan ekonomi umat. Wakaf yang saat ini dikenal adalah cash waqaf sebagai instrument alternatif pengembangan sumber keuangan ekonomi syariah. Di era kontemporer ini layaknya hasil wakaf harus mampu menanggulangi kemiskinan umat. Dana wakaf tersebut dapat dibuktikan pengembangannya melalui laporan keuangan publikasi pada Bank Wakaf. Sehingga memberikan kontribusi dan keyakinan terhadap wakif itu sendiri bahwa hasil laba wakaf itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat umum. Waqaf produktif harus dikelola dengan baik sebagai alternatif pemberdayaan ekonomi umat.

Kata kunci :,wakaf,  produktif, pemberdayaan ekonomi

References

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Ubaid Matraji (Staf Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia), Republika Newsroom, Kamis, 05 Februari 2009, accessed 3 Juli 2009.
Abu Su'ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997).
Al-Imam Kamal al-Din Ibn ‘Abd al-Rahid al-Sirasi Ibn al-Humam, Sharh Fath alQadir, jilid 6. (Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyyah, 1970)
Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz IX, tahqiq Mahmud Mathraji, (Beirut: Dar alFikr,1994)
DEPAG RI, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2006) DEPAG RI, Peraturan Perundangan Perwakafan. (Jakarta: DEPAG RI, 2006)
Syafi’i Antonio “Bank Syariah Sebagai Pengelola Dana Waqaf”, disampaikan pada Workshop Internasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pengelolaan Wakaf Produktif, diselenggarakan oleh DEPAG-IIIT, 7-8 Januari 2002.
Tholhah Hasan (2009), “Perkembangan Kebijakan Wakaf di Indonesia”, dalam Republika, Rabu, 22 April 2009, accessed 3 Juli 2009.
Uswatun Hasanah, Wakaf Produktif Untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia, 6 April 2009)
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz VIII (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985)
Published
2018-09-19
How to Cite
Muslimin. (2018). Wakaf Produktif Sebagai Alternatif Pemberdayaan Ekonomi. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 2(1), 140-173. Retrieved from https://e-jurnal.stail.id/index.php/dinar/article/view/62
Section
Articles