Terbentuknya Harga Keseimbangan Dalam Islam
Abstract
ABSTRAK
Kegiatan ekonomi sangat identik dengan kegiatan bisnis, baik dalam bisnis barang ataupun jasa. Kegiatan bisnis adalah kegiatan yang paling banyak diminati oleh sebagian besar manusia, karena selain hasilnya sangat menjanjikan, berbisnis adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahkan dianjurkan.
Berbisnis adalah pekerjaan yang menawarkan sesuatu kepada pihak lain dengan kesepakatan pertemuan antara permintaan dan penawaran (harga). Islam tidak menentukan harga secara permanen demi kemaslahatan dan keadilan. Namun di sisi lain terkadang menjadikan sebagian orang cenderung untuk melakukan monopoli harga, sehingga terjadi harga di atas kewajaran.
Memang Rasulullah tidak pernah menetapkan harga, bahkan penetapan harga adalah sebuah kezaliman. Namun bagaimana ketika harga mulai tidak normal (tidak wajar) karena terjadi monopoli dan kecurangan, apakah Islam mendiamkannya. Islam memiliki mekanisme penetapan harga agar tidak terjadi ketidakadilan harga, walaupun tidak ditentukan nominalnya secara permanen. Sebagaimana diketahui, kenaikan harga bisa diakibatkan karena dua faktor utama. Pertama, kelangkaan barang (menurunnya penawaran), baik terjadi secara alamiah, seperti berkurangnya produksi, ataupun permainan para pedagang dengan maraknya pelaku penimbunan (ih{tika?r) atau sebab lain seperti terjadinya bencana. Kedua, tingginya permintaan, misalnya menjelang hari-hari besar Islam. Dalam sistem kapitalis, kenaikan harga juga bisa diakibatkan oleh penurunan nilai mata uang terhadap barang dan mata uang lain (inflasi).
Semua faktor di atas, sesungguhnya bisa dikontrol dan diselesaikan. Bila kelangkaan itu disebabkan oleh maraknya para penimbun, maka Islam telah melarang ih{tika?r. Ih{tika?r adalah menimbun atau menyimpan barang hingga harganya naik (jamul sila intiz{oron lighalaih) sehingga pemilik barang bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi, sementara masyarakat kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut. Solusinya, maka pemerintah harus intervensi untuk mengamankan para pelaku ih{tika?r agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. Adapun bila kenaikan barang akibat berkurangnya supply barang atau meningkatnya permintaan, maka solusinya negara berkewajiban untuk menambah supply dan melakukan pengadaan barang dari wilayah lain atau dengan cara impor, bahkan dengan cara membebaskan bea masuk, sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab ketika menyuplai kebutuhan penduduk Hijaz dengan mendatangkan barang dari Mesir dan wilayah Syam. Sementara kenaikan harga barang akibat melemahnya nilai tukar mata uang, maka ada dua cara untuk mengatasinya. Pertama, dengan memperbanyak ekspor dan mengurangi impor. Kedua, mengubah sistem mata uang kertas dengan sistem mata uang emas atau perak karena nilai intrinsik dan ekstrinsiknya sama.
Kata Kunci: Bisnis, Penawaran, Permintaan, Harga
References
Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Cet. II (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007)
Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalah (Yogyakarta: UII Press, 2000)
QS. al-Baqarah
A. Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukumhukum Allah (Syariah) (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Terj. Zainal Arifin dan Dalin Husin (Jakarta: Gema Insani Press, 1997)
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Islam, cet. I (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)
Abu? Da?wud, Sunan Abi? Da?wud “Bab al-Tas’i?r”, Jilid III (Beirut:: Da?r al-Fikr, 1994)
AA. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya: Bina Ilmu, 1997)
Asmuni, Penetapan Harga dalam Islam: Perspektif Fiqih dan Ekonomi (Yogyakarta: UII Press, 2005)
Yusuf Qard{awi, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1997)
Anas Mahyuddin, Pemikiran Politik Ibnu Taimiyah (Bandung: Pustaka, 1983)
Ibnu Taimiyah, Kitab al-Imam (Beirut: Da?rr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983)
AA. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya: Bina Ilmu, 1997)
Ibnu Taimiyah, Kitab al-Imam (Beirut: Da?rr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983)
AA. Islahi, Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya: Bina Ilmu, 1997)
Abu Hamid Muhammad Ibnu Muhammad al-Ghazali, Ihya’ Ulu?muddin, Juz II (Beirut-Libanon: Da?r al-Kitab, 2000)
Yusuf al-Qard{awi, Halal Haram dlaam Islam (Solo: Era Intermedia, 2003)
Abdul Mannan, Islamic Economics: Theory and Practice, Terj. M. Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Yogyakarta: Dana Bakti Waqaf, 1997)
Boediono, Ekonomi Moneter dan Internasional (Yogyakarta: BPFE, 1997), 7.
Jaka Isgiyarta, Dasar-dasar Ekonomi Islami: Menuju Sirathal Mustaqim (Yogyakarta: Ekonisia, 2012)
Zarkasyi Abdul Salam dan Oman Faturrahman, Pengantar Ilmu Fiqih, Ushul Fiqh I (Yogyakarta: LESFI, 1994)
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)
Islabi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah (Surabaya: PT. Bina Ilmu Offset, 1997)
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, Ekonomi Islam (Jakarta: PT. Raja
