Akad Kaf?lah bi Al-Ujrah pada Produk Bank Guarantee Analisis Penerapannya di Perbankan Syariah

  • Johan Wahyu Wicaksono
Keywords: Impelentasi, kafalah bi al-ujrah, produk bank garansi, perbankan syariah

Abstract

Abstraksi

Muamalah semakin dinamis di era yang serba terbuka didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan interaksi social semua lapisan masyarakat. Aktivitas transaksi di dunia perbankan bisa dicarikan pola syariahnya, tanpa kecuali produk bank garansi. Untuk membackup akad bisnis atau proyek yang aman dan terpercaya antara dua belah pihak, maka dibutuhkan pihak ketiga (bank) untuk memberikan jaminan supaya para pihak tidak ada yang dirugikan karena kelalaian maupun wanprestasi. Jadi, bank garansi bertujuan memberikan jaminan kepercayaan antar pihak agar transaksi bisnis atau proyek berjalan lancar.

Di antara peranan bank Islam, adalah memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih mendapatkan ridho Alloh SWT; meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah; menjalin kerja sama dengan para ulama, karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.[1] Akad muamalah bank syariah yang bisa dipakai pada produk bank garansi adalah kaf?lah. Bank memberikan fasilitas kafalah kepada para nasabahnya atau kontraktor yang akan menjalankan tender sampai ke proyek yang telah dipilih oleh kontraktor tersebut.

Bank garansi dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.[2] Tidak hanya jaminan tender saja ketika kontraktor memenangkan tender atas proyeknya, namun ada juga bank garansi yang diperlukan oleh kontraktor sampai selesainya proyek.

Kata kunci:  Impelentasi, kafalah bi al-ujrah, produk bank garansi, perbankan syariah

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah mada university pess. 2007
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. 2001
Arifin , Zainul. Memahami Bank Syariah-Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek. Jakarta: AlvaBet. 1999
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2002
As-Shawi ,Shalah & al-Muslim. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Abu Umar Basyir. Jakarta : Darul Haq. 2008
Budianto, Azis. Aspek Hukum Perbankan. Jakarta: Pamator Prssindo. 1998
Budisantoso, Totok dan sigit Triandaru. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat. 2006
Bungin, Burhan. Meodologi Penelitian Sosial:Format-format Kuantitatif dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press. 2011
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam III. Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve. 1996
Hasan ,M. Iqbal. Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia. 2002
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 2001
Herdiansyarh, Haris. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika. 2012
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana. 2006
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana. 2011
Karim, Adiwarman A. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: rajawalipress. 2011
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo. 1999
Kuncoro, Mudrajad. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: BPFE. 2002
Muhammad, Abi Abdillah bin Yazid, Sunan Ibnu Majah Juz II ,t.tp.:t.p., t.t
Pasaribun Chairuman dan suhrawardi K.Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika. 1996
R, Tjipto Adinugroho. Perbankan Masalah Perkreditan. Jakarta: Pranjaparamita. 1972
Sabiq, Sayid. Fiqh As-Sunnah, Juz 3. Beirut: Dar Al-Fikr. 1981, cet III
Sabiq, Sayid. Fiqih Sunnah, Jilid 13, terjemah, Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: PT. Al-Ma’arif. 1988
Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persda. 2005
Sudarsono,Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonesia. 2003
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, Bandung: Alfa Beta, 2008
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Press. 2011
Susilo ,Y. Sri, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:Salemba Empat. 1999
Suyatno, Thomas, dkk. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka. 1988
-------. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1993
Published
2018-09-19
How to Cite
Johan Wahyu Wicaksono. (2018). Akad Kaf?lah bi Al-Ujrah pada Produk Bank Guarantee Analisis Penerapannya di Perbankan Syariah. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 2(1), 1-26. Retrieved from https://e-jurnal.stail.id/index.php/dinar/article/view/56
Section
Articles