HUKUM KEPESERTAAN MUSLIMAH DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN POTENSI PERSEPSI KENDALA SYAR’I
Abstract
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak luput dari interaksi dengan yang lain dengan berbagi latar belakang kepentingan yang mendasarinya. Satu diantara aspek kepentingan manusia adalah memenuhi kebutuhannya yang tidak mungkin tanpa peran serta pihak lain dan sebaliknya. Relasi demikian menjadikan manusia disebut juga sebagai makhluk ekonomi. Hal demikian berlaku tanpa pandang latar belakang agama, suku, ras dan sebagainya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua jenis manusia pria dan wanita, muslim maupun non muslim. Walaupun demikian, dalam perannya sebagai makhluk ekonomi, seorang muslim memiliki pedoman dengan karakteristik ilahiyyah berdasar dogma al-Quran dan sunnah. Karakteristik tersebut menyangkut jenis barang dan jasa, jenis transaksi maupun etika dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Berdasar kaidah bahwa asal mula segala hal adalah boleh, namun terdapat beberap hal yang diharamkan, demikian pula menyangkut jasa. Dalam perspektif etika, dalam berinteraksi ekonomi, adab interaksi meliputi tutup aurat, adab memandang dan sentuhan tetap berlaku, sesuai dengan tingkat kepentingan.
Khusus mengenai adab interaksi antar lawan jenis, Islam memberi tuntunan yang menjamin kehormatan masing-masing pihak. Namun di balik itu, terdapat beberapa pandangan ulama terkait dengan muslimah yang potensial menjadi kendala bagi muslimah untuk menjalani haknya dalam kegiatan ekonomi. Pendapat tersebut memang berdasar pada dalil, namun memerlukan penempatan sesuai dengan proporsi yang tepat. Pemahaman yang kurang proporsional potensial berdampak besar terhadap kontribusi yang semestinya terjadi dari setengah jumlah manusia dalam kurun kehidupan. Perkara khilafiyah memang tidak akan putus, namun seiring dengan perkembangan realitas yang tidak mungkin ditolak, serta kajian obyektif yang semakin komprehensif dapat menemukan solusi yang memadahi, yang dalam hal ini terkait dengan potensi persepsi kendala syari.
Atas dasar latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua masalah:Pertama, apa hukum kepesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Kedua, apa ketentuan syari yang potensial dipersepsi menjadi kendala kesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Jawaban atas dua rumusan masalah tersebut diharapkan memberikan tambahan wawasan dan solusi tepat atas problematika muslimah kontemporer. Setelah dilakukan penelitian pustaka dengan metode deskriptif kualitatif disimpulkan bahwa, pertama kepesertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah mubah, dengan memenuhi adab syari yang semestinya. Kedua, ada beberapa hal yang potensial dipersepsi menjadi kendala syari dalam kepesertaan muslimah pada kegiatan ekonomi diantaranya adalah (a) Larangan memandang lawan jenis yang bukan suami atau mahram (b) Larangan bepergian tanpa suami atau mahram.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam tentang dua aspek tersebut tidak terbukti bahwa keduanya dapat menghalangi keikutsertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi dengan alasan (a) Larangan memandang lawan jenis tidak bersifat mutlak, dan dibenarkan menurut semua madzhab dalam kondisi dibutuhkan atau darurat, contohnya adalah kegiatan ekonomi. (b) Larangan muslimah bepergian tanpa mahram atau suami juga tidak bersifat mutlak, melainkan berdasar illat hukum yaitu ketiadaan jaminan keamanan baik menyangkut fisik maupun kehormatan. Dengan demikian jika ada kegiatan ekonomi yang menghendaki adanya bepergian dapat dibenarkan semasa ada jaminan keamanan serta adab syari lain yang terkait dipenuhi.
References
Al-‘Ainy al-Hanafy, Badr al-Din. ‘Umdat al-Qary Sharh Shahih al-Bukhari.Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi,tt
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud.Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah,2001
Ahmad Ibn Hambal, Musnad al-Imam Ahmad. Kairo: Muassasat Qurthubah,tt
Al-Anshari, Zakaria. Fath al-Wahhab.Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah,1418H
Al-Baidhawi. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil.Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi,1418 H
Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra.Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,2003
Al-Bazzar. Musnad al-Bazzar.Madinah al-Munawwarah:Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam,1988
Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. al-Jami’ al-Shahih.Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi,tt.
https://kbbi.web.id/distribusi
https://kbbi.web.id/konsumsi
https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Pemanfaatan%20Ekonomi-yane/Topik-1.html#:~:text=Bentuk%20kegiatan%20ekonomi%20yang%20dilakukan,%3A%20produksi%2C%20distribusi%20dan%20konsumsi.
Ibn ‘Abidin al-Hanafi, Hasyiah Radd al-Mukhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar.Beirut: Dar al-Fikr, 2000
Ibn Abi al-Hadid. Syarh Nahj al-Balaghah.Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah,1959
Ibn Baththal, Ali ibn Khalaf ibn Abd al-Malik.Syarh Shahih al-Bukhari.Riyadh: Maktabah al-Rusyd,2003
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayat al-Mujtahid.Mesir:Mathba’ah Mustafa al-Babi al-Halabi,1975
Khairat,Ahmad.Markaz al-Mar’ah fi al-Islam.Kairo:Dar al-Ma’arif,1978
Al-Maghribi, Muhammad ibn Abd al-Rahman. Mawahib al-Jalil .Beirut: Dar al-Fikr,1398H
Mansur ibn Yunus al-Bahuti, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’.Beirut:Dar al-Fikr, 1402H
Al-Mubarakfuri. Tuhfat al-Ahwadzi.Beirut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah,tt
Al-Munawi. Faidh al-Qadir Syarh al-jami’ al-Shaghir.Mesir:Maktabah al-Tijariyah al-Kubra,1356H
Muslim, al-Jami’ al-Shahih. Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi,tt
Al-Mutawalli, Shabri al-Mutawalli. al-Hijab bain al-Ifrath wa al-Tafrith.Kairo:Maktabah al-Qur’an.1995
Al-Nawawi.Rawdat al-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin.Beirut: al-Maktab al-Islami,1405H
Al-Qaradhawi.Fatawa li al-Mar’ah al-Muslimah.Dar al-Furqan,1996
Al-Qurthuby, Abu al-Abbas Ahmad ibn Umar ibn Ibrahim. al-Mufhim Lima Usykila min Kitab Talkhish Muslim.Beirut: DarIbn Katsir,1996
Safro,Hendra. Pengantar Ilmu Ekonomi.Palopo:Lembaga Penerbi Kampus IAIN Palopo,2018
Soemitro, Rochmat. Pengantar Ilmu Ekonomi(Bandung:PT.Rescho,1966)12
Al-Suyuthi.al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur .Beirut: Dar al-Fikr,1993
Syah, Nurhasan dan Yun Hendri Danhas.Ekologi Industri.Yogyakarta:Deepublish,2021
Al-Syairazi, Ibrahim ibn Ali ibn Yusuf, al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,tt
Al-Syubaihi, Muhammad al-Fudhail ibn Muhammad al-Fathimy. al-Fajr al-Sathi’ ‘ala al-Shahih al-Jami’
Al-Thabrani, al-Mu’jam al-Awsath.Kairo:Dar al-Haramain,tt
Al-Thabrani. al-Mu’jam al-Kabir.Mosul:Matabah al-Ulum wa al-Hikam:1983
Al-Turmudzi, al-Jami’al-Shahih.Beirut:Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi,tt
al-Zuhaili, Wahbah. al-Tafsir al-Wasith(Damaskus:Dar al-Fikr,1422H)I,313
Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islamy.Beirut: Dar al-Fikr
