STRATEGI PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH TAHUN 2022 DI BAIT AL TAMWIL (BTH) AS SAKINAH SURABAYA
Abstract
Pembiayaan jual beli dengan keuntungan terdiri dari dua bentuk, yaitu pembelian barang untuk nasabah dengan pembayaran dilunasi pada jangka waktu tertentu, yang disebut dengan pembiayaan Murabahah, dan pembeli barang untuk nasabah dengan pembayaran dilakukan secara mencicil sampai lunas, yang disebut pembiayaan Baitul Mal Wat Tamwil. Akan tetapi dalam pembiayan juga tidak semata-mata berjalan dengan mulus banyak terjadi pembiayan bermasalah. Pembiayaan bermasalah terjadi dikarenakan terdapat suatu penyimpangan utama dalam pengembalian pinjaman yang berakibatkan terjadi kelambatan dalam pengembalian sesuai dengan waktu pengembalian yang telah disepakati atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan terjadinya bagi koperasi. Karena sering terjadi, maka perlu Analisa bagaimana mengatasi permasalahan tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa latarbelakang terjadinya wanprestrasi pada akad murabahah di Bait al-Tamwil Hidayatullah (BTH) as-Sakinah Surabaya dan untuk mengetahui solusinya strategi penyelesaian wanprestasi pada akad pembiayaan murabahah di Bait al-Tamwil Hidayatullah (BTH) as-Sakinah Surabaya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan fenomenologis yang bersifat deskriptif. Sedangkan untuk pengumpulan datanya menggunakan wawancara terstruktur maupun tidak tersetruktur, observasi, dan dokumentasi. Kemudian data di uji keabsahan datanya dengan triangulasi. Setelah data dinyatakan sah, maka dianalisa dengan melalui 3 tahapan, yaitu reduksi data, display data, kemudian verivikasi data.
Adapun hasil penelitiannya adalah faktor kepribadian, musibah, ekonomi, dan bangkrut merupakan tiga factor yang melatarbelakangi terjadinya wanprestasi nasabah Bait al-Tamwil Hidayatullah (BTH) as-Sakinah Surabaya pada akad pembiayaan murabahah. Kemudian Strategi yang diterapkan oleh Bait al-Tamwil Hidayatullah (BTH) as-Sakinah Surabaya dalam menyelesaikan kasus wanprestasi pada akad murabahah adalah dengan: Strategi preventif, strategi klarifikatif, strategi solutif.
References
2. Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
3. Ahmad Muliadi, Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Akademia Permata, 2013)
4. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Jakarta:Rajawali Pers, 2007)
5. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2010)
6. Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)
7. Ascarya, Akad dan Produk Koperasi Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011)
8. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)
9. Djazuli, Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Umat, Sebuah Pengenalan (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002)
10. Djoko Trianto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi (Bandung: Mandar Maju, 2004)
11. DSN, Himpunan Fatwa Dewan Syariat Nasional (Ciputat: Gaung Persada, 2006)
12. Fordeby Adesy, Ekonomi dan Bisnis Islam Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2016)
13. Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, 2003)
14. Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Koperasi syariah (Jakarta: PT Gramedia PustakaUtama, 2014)
15. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya (Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, 2003)
16. Kasmir, Manajemen Perbankan Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)
17. M. Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012)
18. Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia (Jakarta: PT KharismaPutra Utama, 2015)
19. Muhamad, Manajemen Pembiayaan Koperasi syariah (Yogyakarta: YKPN, 2005)
20. Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2003)
21. Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2002)
22. Panji Anoraga, Koperasi Kewirausahaan dan Usaha Kecil (Jakarta: Reneika Cipta, 2002)
23. R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta:Pradnya Paramita, 1985)
24. Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
25. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Jakarta: BW, 2008)
26. Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2000)
27. Sedarsono dan Edilius, Manajemen Koperasi Indonesia (Jakarta: RinekaCipta, 2007)
28. Sri Soedewi Masyohen Sofwan, Hukum Acara Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek (Yogyakarta: Liberty, 1981)
29. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: PT. Arga Printing, 2007)
30. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: PT.Intermasa, 1982)
31. Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syari’ah (Jakarta: Djambatan, 2003)
32. Veithzal Rifai, Islamic Financial Management: teori, konsep, dan aplikasi: panduan praktis untuk lembaga keuangan, nasabah, praktisi, dan mahasiswa (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008)
33. Veithzal Rivai, Financial Institution Management (Jakarta: Rajawali Pers, 2013)
34. Wangsawidjaja, Pembiayaan Koperasi Syariah (Jakarta: Kompas Gramedia Building, 2012)
35. Wiroso, Jual Beli Murabahah (Yogyakarta: UII Press, 2005)
