INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH
Abstract
Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 yang mengatur tentang Pasar Modal tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang konsep dan prinsip-prinsip pasar modal syariah, serta mekanisme perdagangan di pasar modal syariah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, jurnal ini ditulis untuk mengetahui perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dan makna investasi menurut syariat Islam. Untuk menjelaskan tujuan penelitian ini, teori dan data diperoleh melalui studi literatur, yang akan menjelaskan mengenai pasar modal baik konvensional maupun syariah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa konsep pasar modal konvensional dan prinsip-prinsipnya berbeda dari pasar modal syariah. Perbedaan utama adalah penekanan pada jenis penerbit dan surat berharga untuk diperdagangkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sementara prosedur pelaksanaan perdagangan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak berbeda, yaitu dengan menggunakan JATS (Jakarta Autometed Trading System). Perbedaannya hanya terletak pada kontrak yang digunakan dalam transaksi. Sementara itu, investasi sendiri tidak dapat dipisahkan dengan pasar modal dan diperbolehkan dalam Islam, namun berbeda dengan investasi spekulatif.
References
Diana Wiyanti. (2013). Perspektif Hukum Islam terhadap Pasar Modal Syariah sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor. Jurnal Hukum IUS QUIA
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSNMUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Fatwa DSN-MUI No. 80/DSNMUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Peraturan Bapepam dan LK No IX.A.14. Akad-akad Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Samuelson, A. Paul Nordhaus, William P. (1997). Makro Ekonomi. Edisi 14. Jakarta: Erlangga.
Sri Hermuningsih. (2012). Pengantar Pasar Modal. Edisi 1. UPP STIM YKPN.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
