Fleksibilitas Waqaf Sebagai Solusi Kesejahteraan Ekonomi

  • Mohamad Lukmanul Hakim

Abstract

Filosofi waqaf adalah memberhentikan kepemilikan asset sehingga tidak boleh dipindahtangankan. Kepemilikan berhenti tetapi manfaat terus mengalir dan berkembang nilainya seiring berjalannya waktu. Pengelola waqaf fokus mengembangkan nilai waqaf tersebut seproduktif mungkin kemudian dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemaslahatan umat. Sifat waqaf yang tidak boleh dipindahtangankan untuk memastikan sampai kapanpun waqaf tetap milik umat sehingga tidak akan mengalami perubahan kepentingan dan kemanfaatannya.

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Situasi, kondisi dan perkembangan zaman yang semakin maju menyebabkan berkembang pula ijtihad ulama. Bukan hanya real asset saja yang menjadi obyek waqaf tapi financial asset yang berupa surat berharga seperti saham dan obligasi juga bisa diwaqafkan. Fleksibilitas waqaf uang dan waqaf dengan uang semakin memberikan kemudahan dalam pengelolaannya. Nadzir berperan sebagai manajer investasi yang bertugas mengembangkan asset secara professional dan menebar manfaat seluas mungkin untuk kesejahteraan ekonomi umat. 

References

Al-Qur’an al-Karim
Alden Williams, John. The Encyclopedia of Islam. Leiden, 1943.
Antonio, Muhammad syafi’i. 2001. Lembaga keuangan Syari’ah dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.
Hasan, Ali, Perbandingan Mazhab. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Halim, Abdul. Hukum Perwaqafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Jawad Mughniyah, Muhammad. al-Ahwal al-Shakhshiyyah. Mesir: Dar al-Ilmi li al-Malayin, 1964.
Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku III
Mannan, Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
Mubaraq, Jaih. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.
Mustafa Thalabi, Muhammad. al-Ahkam al-Wasaya wal auqaf. Mesir: Dar al-Ta’lif, tt
Peraturan Pemerintah Nomor 1977 tentang perwakafan
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah. Terj. Mudzakir. Bandung: al-Ma’arif, 1988.
Siamat, Dahlan. 1999. Manajemen Lembaga Keuangan. Edisi Kedua. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sudarsono, Heri. 2003. Lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi Pertama. Yogyakarta: Ekonisia.
S. Praja, Juhaya. Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995.
Published
2021-03-01
How to Cite
Mohamad Lukmanul Hakim. (2021). Fleksibilitas Waqaf Sebagai Solusi Kesejahteraan Ekonomi. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 4(2), 105-129. Retrieved from https://e-jurnal.stail.id/index.php/dinar/article/view/286
Section
Articles