ANALISIS PANDANGAN ISLAM TERHADAP MEKANISME JUAL BELI IKAN DALAM TAMBAK

  • wahid
Keywords: Hukum Islam, mekanisme jual beli, ikan dalam tambak

Abstract

Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-bay yang berarti menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.[1] Sedangkan dalam bahasa Arab jual beli disebut al-bay yang berarti menukar (pertukaran). Kata jual (al-bay) dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya yaitu beli (asy-syira) dengan demikian al-bay berarti menjual dan sekaligus beli.[2] Dari pengertian di atas, yang menjadi objek perbincangan al-bay adalah mekanisme, sebab hal itulah yang dapat menentukan status sah tidaknya jual beli. Selama mekanisme yang terjadi masih sesuai dengan syara atau hukum yang berlaku, maka jual beli menjadi legal menurut kaca mata hukum. Tetapi bila mekanisme jual beli yang terjadi tidak lagi sesuai dengan syara atau hukum yang berlaku, maka status bisa berubah dari legal menjadi illegal

Seperti halnya praktek jual beli ikan didalam tambak, mekanismenya bermula dengan penjual mencari calon pembeli untuk menawarkan barang (ikan) setelah penjual menemukan calon pembeli penjual menawarkan barang (ikan) tersebut kepada pembeli dengan harga pembuka dan kemungkinan masih bisa terjadi nego di keduabelah pihak. Transaksi jual beli ikan didalam tambak ini oleh keduabelah pihak dilakukan di darat. Metode yang di pakai penjual dalam menawarkan daganganya (ikan) kepada pembeli hanya dengan memperlihatkan tambak penjual (ikan) yang diperjual belikan kepada pembeli.

Setelah transaksi disepakati dengan harga tertentu, secara otomatis status ikan didalam tambak milik pembeli terhitung sejak terjadi kesepakatan itu. Untuk pengambilan barang (ikan) sepenuhnya diserahkan kepada pembeli, penjual tidak lagi ikut andil mengenai pengambilan barang. Sewaktu-waktu pembeli bisa bergegas menuju tambak untuk mengambil barang (ikan) yang dibelinya sesuai dengan letak titik koordinat yang diberikan penjual kepada pembeli. Jumlah serta kualitas ikan masih samar dan bisa saja ikan yang ada didalam tambak itu tidak seperti yang diharapkan.

 

[1] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), 2.

[2] Sayyid Syabiq, Penerjemah Muhammad Thalib, Fiqh Sunnah 12 (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1999), 47.

References

Abdullah al-Muslih, Fiqh Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Darul Haq, 2004).Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Pesada, 1994).Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, S{ahih al-Bukhari juz 3 (Libanon: Dar al-Fiqr)Abi Abdillah Muhammad ibn Idris as-Syafi’i, Ma’rifah as-Sunnah al-Asar.Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalah (Yogyakarta: UII Press, 2000).A.W. Munawwir, Kamus al-Munawir: Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996).Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1993).Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah (Surabaya: Al-Hidayah, 1996).Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini, Kifayah al-Akhyar (Muhammad Rifa’i Zahri), Buku tentang Fiqih (Semarang: Thoha Putra, 1982).As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Beirut: D?r al-Fikr, 1983).Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Imam Ahmad bin Hambal asy-Syamiyin Jil. 4 (Beirut, Libanon: Dar- Al-kutub Al-Ilmiah, t.t.).Nasrun Haroen, Fiqh Mu’amalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000).Sayyid Syabiq, Penerjemah Muhammad Thalib, Fiqh Sunnah 12 (Bandung: PT. Al-Ma`arif, 1999).Syamsul Rijal hamid, Buku Pintar Agama Islam (Jakarta: Penebar Salam, 1997).Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001).Abdul Djamil, Hukum Islam: Asas-asas Hukum Islam (Bandung: Mandar Maju, 1992).Ibnu Hajar Al-Ashgolani, Bulughul Maram.Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi, Hukum Perjanjian dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1999).Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).Muhammad Syafe’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001).Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah,  Kitab at-Tijarat 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, tt.).Taqiyyudin an-Nabhani, Membangun System Ekonomi Alternatif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 2002).Ibnu Rusyd, Terjemah Abu Usamah Fatkhur Rahman, Bidayatul Mujtahid (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007).Muhammad Nejatullah Siddiqie, Kegiatan Ekonomi dalam Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1991).Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemah (Surabaya: Al-Hidayah, 1996).Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1997).Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Beirut: Dar al-Fikr, 1989).
Published
2020-03-03
How to Cite
wahid. (2020). ANALISIS PANDANGAN ISLAM TERHADAP MEKANISME JUAL BELI IKAN DALAM TAMBAK. Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 3(2), 120. Retrieved from https://e-jurnal.stail.id/index.php/dinar/article/view/161
Section
Articles