PENGELOLAAN WAQAF TUNAI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

  • Johan Wahyu Wicaksono
Keywords: pengelolaan, waqaf tunai, lembaga keuangan syariah.

Abstract

Waqaf berhubungan erat antara kehidupan spiritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat umum. Ibadah waqaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang kepada Allah dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Pemberdayaan waqaf secara optimal sangatlah penting mengingat besarnya potensi yang ada. Waqaf tunai menjadi salah satu alternatif yang dapat di gunakan sebagai produk di lembaga keuangan syariah. Waqaf tunai mempunyai karakteristik yang unik dan aplicable untuk di jadikan sekema penghimpunan dan pendayagunaan asset produktif. Potensi waqaf, termasuk waqaf tunai di Indonesia cukup besar tetapi kurang dapat di kelola dengan baik. Banyaknya aset waqaf yang mangkrak dan dana waqaf tunai yang kurang produktif seharusnya dapat memberikan nilai manfaat lebih bagi umat apabila di kelola di sektor produktif atau sektor riil, tentu saja dengan memperhatikan konsep fiqih yang ada.

Lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan skema wakaf tunai untuk melakukan pembiayaan produktif. Dengan pengalaman dan legalitasnya sebagai intermediary institution diharapkan lembaga keuangan syariah dapat mengelola asset waqaf produktif agar semakin bertambah sehingga lebih bermanfaat untuk ummat. Kreativitas dan penyesuaian produk waqaf tunai untuk pembiayaan lembaga keuangan syariah perlu dilakukan agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah dan tetap memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik untuk kemaslahatan ummat maupun untuk lembaga keuangan syariah sendiri sebagai lembaga profit.  

References

Al-Qur’an al-Karim
Alden Williams, John. The Encyclopedia of Islam. Leiden, 1943.
Antonio, Muhammad syafi’i. 2001. Lembaga keuangan Syari’ah dari Teori ke Praktek. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.
Hasan, Ali, Perbandingan Mazhab. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Halim, Abdul. Hukum Perwaqafan di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.
Jawad Mughniyah, Muhammad. al-Ahwal al-Shakhshiyyah. Mesir: Dar al-Ilmi li al-Malayin, 1964.
Karim, Adiwarman Aswar. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Cetakan Pertama. Jakarta: Gema Insani Press.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku III
Mannan, Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
Mubaraq, Jaih. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000.
Mustafa Thalabi, Muhammad. al-Ahkam al-Wasaya wal auqaf. Mesir: Dar al-Ta’lif, tt
Peraturan Pemerintah Nomor 1977 tentang perwakafan
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah. Terj. Mudzakir. Bandung: al-Ma’arif, 1988.
Siamat, Dahlan. 1999. Manajemen Lembaga Keuangan. Edisi Kedua. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sudarsono, Heri. 2003. Lembaga keuangan dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi. Edisi Pertama. Yogyakarta: Ekonisia.
S. Praja, Juhaya. Filsafat Hukum Islam. Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995.
S. Praja, Juraya. Perwaqafan di Indonesia, Sejarah, pemikiran, Hukum dan Perkembangannya. Bandung: Yayasan Piara, 1995.
UU Republik Indonesia No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam.
Zuhaili, Wahbah. al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adillatuhu. al-juz al-thamin. Mesir: Darul fikr, 1989.
Published
2020-03-03
How to Cite
Johan Wahyu Wicaksono. (2020). PENGELOLAAN WAQAF TUNAI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH . Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah, 3(2), 1. Retrieved from https://e-jurnal.stail.id/index.php/dinar/article/view/156
Section
Articles